Estimasi Pendapatan Ratusan Juta, Realisasi Tiket Masuk Hanya 22,5 Juta

Featured Image

Pengelolaan Tiket Masuk di Kawasan Wisata Lumbok Seminung yang Tidak Sesuai Aturan

Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau yang berada di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian masyarakat. Pasar ini terletak di kawasan Lumbok Seminung Resort, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di wilayah tersebut. Namun, keberadaannya juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan tiket masuk dan pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diatur secara transparan.

Sesuai Perda Lampung Barat Nomor 1 tahun 2024, tarif tiket masuk untuk wisatawan dewasa adalah Rp3 ribu per orang per sekali masuk, sedangkan anak-anak dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu. Namun, dalam praktiknya, situasi justru berbeda. Selama libur lebaran 2025, pihak Pokdarwis bertanggung jawab atas pengumpulan tiket masuk. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan dan pelaksanaannya.

Menurut Kepala UPT Sarana Prasarana Disporapar Lampung Barat, Izrim, yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Thony, pihaknya hanya fokus pada pencapaian target PAD dari pengelolaan hotel dan kawasan wisata. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan tiket masuk, meskipun sebenarnya pihaknya merupakan pengelola resmi dari kawasan tersebut.

Pokdarwis, yang sejauh ini mengelola Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, tampaknya tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam Perda. Mereka memungut biaya lebih tinggi daripada yang telah ditentukan. Misalnya, tiket masuk untuk kendaraan roda dua (R2) dan mobil dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu dan Rp20 ribu. Bahkan, kapal motor yang sandar di kawasan tersebut sempat ditarif Rp20 ribu.

Zawardi, pengawas pengelola Pasar Tematik Wisata, menyebutkan bahwa selama libur lebaran, retribusi yang dipungut berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, tergantung jenis kendaraan. Pada hari-hari tertentu, seperti H+1 dan H+3, sistem penarikan retribusi diubah menjadi tiket masuk per orang dewasa sebesar Rp5 ribu.

Meski jumlah pasti pendapatan dari tiket masuk sulit diketahui karena keterbatasan akses informasi, estimasi dapat diperoleh melalui jumlah pengunjung. Zawardi menyebutkan bahwa selama masa libur lebaran, pengunjung mencapai lebih dari 100 ribu orang. Jika dihitung dengan harga tiket Rp5 ribu per orang, total pendapatan bisa mencapai Rp500 juta.

Namun, pernyataan Sekretaris Pokdarwis, Anggrial Ribowo, menyebutkan bahwa jumlah pengunjung hanya sekitar 30 ribu orang. Jika angka ini benar, maka total pendapatan dari tiket masuk selama libur lebaran hanya sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, realisasi PAD dari tiket masuk Kawasan Lumbok Seminung per 31 Juli 2025 mencapai Rp23 juta. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan estimasi yang disampaikan oleh Zawardi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan pendapatan dan transparansi informasi.

Masalah ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab pengelolaan PAD dan apakah pihak-pihak terkait sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, dinas pariwisata, dan pokdarwis agar pengelolaan kawasan wisata dapat berjalan secara efektif dan transparan.

Post a Comment

0 Comments