Hadiri FGD DKI, Nasir Djamil Soroti Pentingnya Qanun Kesenian

Hadiri FGD DKI, Nasir Djamil Soroti Pentingnya Qanun Kesenian

FGD Aceh Menuju Darurat Kesenian: Mencari Solusi untuk Melestarikan Budaya Lokal

Dalam rangka memperkuat peran kesenian sebagai bagian dari identitas budaya Aceh, Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Aceh Menuju Darurat Kesenian'. Acara ini berlangsung di Banda Aceh pada Sabtu, 2 Agustus 2025. FGD ini menjadi momen penting untuk membahas tantangan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melestarikan kesenian Aceh.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah kebutuhan adanya Qanun Kesenian sebagai payung hukum yang akan mengatur berbagai aktivitas seni di Aceh. Saat ini, banyak bentuk kesenian Aceh hanya terlihat dalam acara seremoni, sedangkan kegiatan-kegiatan berkesenian yang dulu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat semakin jarang ditemui.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, menyampaikan bahwa kegiatan kesenian di tingkat masyarakat kini semakin berkurang. Perubahan cara berkesenian tersebut menjadi tantangan bagi para seniman saat ini. Meskipun pemerintah tetap memberikan dukungan, skala prioritas menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Namun, pihaknya tetap terbuka untuk diskusi dan kerja sama dalam pengembangan kesenian Aceh.

Ketua DKA Provinsi Aceh, Dr Teuku Afifuddin MSn, menyoroti adanya beberapa kejadian di masyarakat yang menganggap kegiatan seni dan budaya tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam. Di beberapa daerah, aturan tentang penggunaan alat musik dan pertunjukan berbeda-beda. Hal ini menimbulkan dualisme penafsiran mengenai kegiatan seni yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Afifuddin menjelaskan bahwa salah satu fungsi DKA adalah mengontrol kegiatan seni dan budaya Aceh agar sesuai dengan adat istiadat dan Syariat Islam. Oleh karena itu, kehadiran Qanun Kesenian sangat penting sebagai dasar kerja DKA sebagai mitra pemerintah.

Anggota DPR RI asal Aceh, Dr M Nasir Djamil, mendukung lahirnya aturan hukum untuk kesenian di Aceh. Ia menilai, Qanun ini akan memudahkan aturan main kegiatan seni sehingga tidak bertentangan dengan syariat Islam dan mempermudah penganggaran. Selain itu, aturan ini juga akan melindungi karya para pelaku seni sehingga lebih mudah diapresiasi.

Seorang peserta FGD, Cek Medya Hus, menyampaikan bahwa perlu adanya pandangan bersama mengenai kegiatan seni agar para pelaku seni tidak bingung dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ia berharap, dengan aturan yang jelas, para pelaku seni merasa aman dalam menjalankan kegiatannya.

Banyak sanggar tari di kampung-kampung saat ini mengalami stagnasi karena stigma sebagian masyarakat yang menganggap menari tidak baik. Hal ini membuat anak-anak enggan mengikuti kegiatan di sanggar-sanggar tari. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas untuk memberikan kekuatan bagi para pelaku seni.

Perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA), Yus Dedi, menyebutkan bahwa ada praktik baik dari masa lalu yang dapat dicontoh. Misalnya, selama masa Gubernur Ibrahim Hasan, seniman mendapat perhatian yang lebih besar, sehingga kesenian menjadi lebih hidup karena adanya apresiasi dan kebijakan pemerintah yang pro terhadap seni.

Pelaku seni yang juga aktif dalam berbagai event, Sarjev, menegaskan bahwa pemerintah harus lebih peduli pada seniman. Contohnya, jika ada undangan dari luar, kepentingan seniman harus didahulukan daripada tim official yang jumlahnya lebih banyak.

Di akhir diskusi, Ketua DKA Provinsi Aceh menyampaikan bahwa Qanun Kesenian Aceh diperlukan untuk menjalankan tugas DKA secara maksimal. Selain perlindungan bagi para pelaku seni, revitalisasi kesenian Aceh juga diperlukan sebagai upaya pelestarian. Revitalisasi ini juga bisa menjadi sarana promosi pariwisata dan peningkatan ekonomi lokal.

Hasil FGD ini akan dirumuskan menjadi rencana aksi untuk pengembangan dan pelestarian seni di Aceh. Hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Aceh sebagai rekomendasi dan pertimbangan kebijakan seni dan budaya.

Post a Comment

0 Comments