Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional dari Sabang sampai Meraoke.
Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)
0 Response to "3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja"
Post a Comment