Izin Kerja diperlukan khusus untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya/resiko K3 tinggi. Tujuan dari izin kerja ialah untuk memantau seluruh potensi bahaya dari area/situasi/aktivitas operasional di tempat kerja serta untuk memastikan segala area/situasi/aktivitas pekerjaan berbahaya/beresiko tinggi sudah terdapat pengendalian sehingga aman untuk dilangsungkan perkerjaan bersangkutan. Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan (ataupun kontraktor, pemasok, tamu, dsj) dengan petugas/pengawas K3 serta Kepala/Manajer Area bersangkutan.
Pekerjaan yang termasuk diatur dalam izin kerja antara lain :
- Izin Kerja Pekerjaan Panas (Las, Gerinda, dsb).
- Izin Kerja bekerja di ketinggian ekstrim (Pekerjaan Konstruksi/Perbaikan di atas 2 meter).
- Izin Kerja Pekerjaan Listrik Tegangan Tinggi (Arus Besar).
- Izin Kerja bekerja di ruang terbatas (terkurung).
- Izin Kerja Pekerjaan Tangki dan Perpipaan.
- Izin Kerja Pekerjaan dengan Alat Berat (Crane, Excavator, Backhoe, Shovel, dsj).
- Izin Kerja Pekerjaan Galian.
0 Response to "Formulir Izin Kerja K3"
Post a Comment